Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Massa Anarkis

Berita2 Dilihat

suarablitar.com — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas aksi massa yang bersifat anarkis. Arahan ini disampaikan dalam pertemuan di Bogor pada Sabtu, 30 Agustus 2025.

Jenderal Sigit menjelaskan kepada wartawan bahwa pertemuan tersebut membahas evaluasi perkembangan situasi keamanan terkini. Ia mengungkapkan bahwa unjuk rasa yang berlangsung di beberapa daerah belakangan ini telah cenderung melanggar hukum. Dalam konteks ini, ia merujuk pada UU Nomor 9 Tahun 1998 mengenai Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Eskalasi anarkistis yang terjadi, seperti pembakaran gedung dan penyerangan fasilitas umum, tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku dan tergolong peristiwa pidana,” ujar Jenderal Sigit.

Lebih lanjut, Jenderal Sigit mengingatkan bahwa meskipun penyampaian pendapat dilindungi undang-undang, harus tetap memperhatikan kepentingan umum dan melakukan aksi sesuai regulasi yang ada. Prabowo memerintahkan TNI dan Polri untuk mengambil langkah tegas dalam menghadapi situasi yang anarkis guna menjaga keamanan nasional.