suarablitar.com — Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Jawa Barat akan berakhir pada 30 September 2025. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengingatkan para penunggak pajak untuk memanfaatkan program ini, karena yang tidak membayar dapat terancam tidak bisa menggunakan kendaraan di jalan raya.
Dedi menegaskan, “Seluruh keringanan sudah diberikan, jangan bandel. Jika sampai batas waktu belum bayar pajak kendaraan, jangan salahkan Pemerintah Provinsi.” Program pemutihan ini telah dimulai sejak 20 Maret 2025, dengan perpanjangan setelah melihat antusiasme masyarakat.
Kepala Bapenda Jabar Asep Supriatna mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu sampai hari terakhir, karena antrean akan panjang. Ia menambahkan, “Kantor Samsat juga buka pada akhir pekan untuk memudahkan pembayaran.” Dalam program ini, penunggak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, sementara tunggakan dan denda tahun sebelumnya dihapuskan.
Setelah program berakhir, Bapenda Jabar bersama Jasa Raharja dan Polda Jabar akan melakukan evaluasi terkait layanan dan pencapaian target dalam bidang kepatuhan pembayaran pajak. Asep menyatakan bahwa strategi untuk meningkatkan kepatuhan akan dibahas dalam evaluasi tersebut.