Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Segera Berakhir, Jangan Lewatkan Kesempatan Emas Ini

Otomatif4 Dilihat

suarablitar.com — Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat akan berakhir pada 30 September 2025. Warga yang memiliki tunggakan diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini, karena hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan tanpa dikenakan denda.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa program pemutihan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak mereka. Selama program berlangsung, denda dan tunggakan pajak akan dihapuskan sepenuhnya.

Asep mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang sulit. Dia juga mengingatkan warga untuk tidak menunggu hingga hari terakhir, karena antrean panjang bisa terjadi.

“Manfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya berakhir. Pemilik kendaraan hanya membayar pajak di tahun berjalan,” kata Asep.

Setelah program selesai, Bapenda, Jasa Raharja, dan Polda Jabar akan mengevaluasi aspek layanan dan realisasi target penggunaan pemutihan pajak ini untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak di masa mendatang.