Empat Tersangka Diduga Provokator Rencana Penyerangan Markas Brimob Cikeas

Berita2 Dilihat

suarablitar.com — Polres Bogor telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan provokasi dan rencana penyerangan terhadap Markas Satlat Brimob Cikeas. Keempat tersangka, yang memiliki peran berbeda, adalah M, AS, RP, dan BS.

Salah satu tersangka, M, merupakan warga Tangerang Selatan dan diduga sebagai provokator utama sekaligus pembawa senjata tajam. Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan bahwa M mengaku diperintahkan oleh B, yang diduga anak seorang anggota TNI, untuk menyerang markas tersebut. Namun, setelah dilakukan konfrontasi dengan pihak TNI, klaim tersebut terbukti tidak benar.

“Pengakuan M tidak akurat. Penyerangan itu adalah inisiatif M sendiri setelah menerima pesan berantai. Ia menyebut nama anak anggota TNI untuk menghindari proses hukum,” kata Wikha, seperti dilansir detikJabar pada Senin (1/9/2025).

Polisi menemukan dua bilah pisau dan pamflet ajakan menyerang dari M. Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Tiga tersangka lainnya, AS, RP, dan BS, berperan dalam menyebarkan hasutan serta menyiapkan bahan bakar untuk serangan.

Dari 17 orang yang diamankan, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 13 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.