suarablitar.com — Revisi Undang-Undang (UU) Haji telah disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna yang berlangsung pada siang hari ini. UU baru ini diharapkan dapat meningkatkan penyelenggaraan ibadah haji serta melindungi calon jemaah.
Pengesahan revisi ini disambut positif oleh sejumlah anggota DPR dan berbagai organisasi masyarakat. Mereka berharap perubahan ini dapat mengatasi berbagai permasalahan yang selama ini dihadapi oleh jemaah haji, seperti transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji.
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, menyampaikan bahwa dengan adanya revisi ini, calon jemaah akan mendapatkan perlindungan yang lebih baik. “Kami berharap agar setiap calon jemaah haji dapat melaksanakan ibadah mereka dengan tenang dan nyaman,” ujarnya.
Selain itu, revisi UU ini juga mencakup pengaturan lebih ketat terkait penyelenggaraan dan pembiayaan haji. Hal ini diharapkan dapat memperbaiki sistem yang ada serta memberikan kepastian bagi jemaah.
Dengan disahkannya revisi ini, pemerintah diharapkan dapat segera menerapkan kebijakan yang lebih baik dalam pelaksanaan ibadah haji ke depan.