Perbandingan Pajak Kendaraan Antara Indonesia dan Malaysia yang Menghebohkan

Otomatif9 Dilihat

suarablitar.com — Pajak kendaraan di Malaysia jauh lebih rendah dibandingkan dengan pajak kendaraan di Indonesia. Untuk motor seperti Yamaha Nmax, pajak tahunan di Malaysia hanya sekitar Rp 117 ribu, sedangkan di Indonesia hampir mencapai Rp 500 ribu.

Perbedaan ini disebabkan oleh cara pengenaan pajak. Di Malaysia, pajak dihitung berdasarkan kapasitas mesin, sedangkan di Indonesia menggunakan dasar NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).

Menurut kalkulator pajak kendaraan di Malaysia, pajak tahunan Yamaha Nmax 2025 di semenanjung Malaysia adalah RM 30 (sekitar Rp 117 ribu). Di wilayah tertentu seperti Sabah dan Sarawak, pajaknya bahkan lebih rendah, yaitu RM 9 (sekitar Rp 35 ribu). Di Labuan, pajaknya hanya RM 4,50 (sekitar Rp 17 ribuan), dan di Pulau Pangkor serta Langkawi, pajaknya RM 15 (sekitar Rp 58 ribu).

Sebaliknya, di Indonesia, pajak untuk Yamaha Nmax terbaru tahun 2024 dapat mencapai Rp 450 ribu, dengan tambahan biaya SWDKLLJ sebesar Rp 35 ribu, membuat totalnya menjadi Rp 485 ribu. Selain itu, di Indonesia juga diperlukan perpanjangan STNK setiap lima tahun dan penggantian pelat nomor, yang memerlukan biaya tambahan.

Kesimpulannya, ketimpangan dalam perpajakan kendaraan antara kedua negara terletak pada dasar pengenaan dan prosedur administratif yang berlaku.