Pemutihan Pajak Kendaraan Terakhir di Jawa Timur Segera Dibuka

Nasional8 Dilihat

suarablitar.com — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur akan berakhir pada Minggu, 31 Agustus 2025. Pelaksanaan program ini dimulai sejak 14 Juli 2025, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan ampunan atas denda dan tunggakan pajak.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan program ini sebagai bagian dari peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Beberapa keringanan yang ditawarkan mencakup penghapusan sanksi administratif, pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif, serta penghapusan denda untuk wajib pajak tertentu.

Program pemutihan ini ditujukan untuk tiga golongan utama: wajib pajak kendaraan roda dua dari keluarga kurang mampu, pengemudi ojek online, dan pemilik kendaraan roda tiga pelaku usaha mikro dengan nilai pajak maksimal Rp 500.000.

Untuk mengikuti program ini, kendaraan harus terdaftar di Jawa Timur dan pemiliknya harus melengkapi dokumen yang diperlukan. Dokumen penting termasuk KTP, STNK, dan BPKB. Pembayaran balik nama dan pajak lima tahunan hanya dapat dilakukan di Samsat Induk wilayah setempat. Selain itu, bea balik nama sudah dihapus.

Diharapkan program ini memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat yang membutuhkan keringanan pajak.