suarablitar.com — Pemutihan denda pajak kendaraan di DKI Jakarta, yang dimulai pada 14 Juni 2025, akan berakhir pada besok, Minggu (31/8/2025). Kebijakan ini diluncurkan untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta dan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, serta sebagai upaya pemerintah daerah dalam menjadikan Jakarta sebagai kota yang ramah dan berkeadilan.
Pemutihan ini hanya menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yang termasuk bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak dan denda pendaftaran kendaraan. Namun, pajak terutang untuk tahun-tahun sebelumnya tetap wajib dibayarkan.
Bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak kurang dari 12 bulan, pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai kanal seperti gerai Samsat, Samsat keliling, dan aplikasi Signal. Namun, bagi tunggakan di atas satu tahun, pemilik diwajibkan untuk datang langsung ke Samsat induk.
Syarat untuk mengikuti program ini setara dengan perpanjangan STNK. Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan, pemilik harus membawa STNK dan BPKB asli beserta fotokopi, KTP, dan melakukan cek fisik kendaraan di Samsat. Sedangkan untuk perpanjangan STNK tahunan, dokumen yang diperlukan serupa, tanpa perlu cek fisik.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website resmi Pemprov DKI Jakarta.