suarablitar.com — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan kemungkinan tujuh anggota Brimob yang diduga melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, diproses secara pidana. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (30/8/2025).
Saat ini, ketujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya tersebut masih menjalani proses etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. “Tidak menutup kemungkinan bahwa jika ada kesalahan, akan ada proses pidana,” ujar Listyo Sigit.
Kapolri juga menekankan bahwa proses etik terhadap ketujuh anggota tersebut akan dilakukan secara maraton dan ditargetkan selesai dalam waktu satu minggu. Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, telah mengonfirmasi bahwa sidang etik siap digelar dalam kurun waktu tersebut.
Dalam kejadian yang terjadi pada 28 Agustus 2025, Affan Kurniawan, 21 tahun, tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat. Tujuh anggota Brimob yang terlibat telah ditangkap, tetapi hingga kini belum ada sanksi yang dijatuhkan karena proses etik masih berlangsung.
Sementara itu, mereka saat ini ditempatkan di lokasi khusus (dipatsuskan) sambil menunggu hasil sidang etik. Di antara tujuh yang terduga adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka D.