suarablitar.com — Membeli sepeda motor bekas dapat menjadi alternatif ekonomis dibandingkan membeli unit baru. Namun, calon pembeli perlu mempertimbangkan biaya tambahan yang timbul, terutama biaya balik nama dan pajak progresif.
Ivan, pengelola Babay Motor di Jakarta Barat, menekankan pentingnya proses balik nama untuk memastikan motor sah menjadi milik pembeli baru. Hal ini juga mempermudah pembayaran pajak tahunan dan saat motor dijual kembali. “Jika motor bekas tidak dibalik nama, pajaknya tetap tercatat atas nama pemilik lama, yang bisa merepotkan pembeli baru jika terdapat tunggakan atau pajak progresif,” ungkap Ivan.
Biaya balik nama terdiri dari beberapa komponen, antara lain Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), biaya administrasi STNK dan BPKB, serta pajak tahunan. Besaran biaya bervariasi tergantung wilayah dan kapasitas mesin motor. Ivan memberikan estimasi, untuk motor dengan harga Rp 15 juta, total biaya balik nama di Jakarta berkisar antara Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta.
Rincian biaya antara lain:
- BBN-KB: 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp 35 ribu
- Penerbitan STNK: Rp 100 ribu
- Penerbitan BPKB: Rp 225 ribu
- Pengesahan STNK (pajak tahunan): Rp 25 ribu
- Biaya plat nomor (TNKB): Rp 60 ribu
Pajak progresif juga perlu diperhatikan, terutama bagi pemilik lebih dari satu kendaraan yang terdaftar atas nama atau alamat sama. “Penting untuk memeriksa status pajak kendaraan sebelum melakukan transaksi,” tambah Ivan.
Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, pembeli diharapkan dapat menghindari biaya tambahan yang tidak terduga saat membeli sepeda motor bekas.