Tujuh WNA Ditangkap karena Investasi Fiktif di Bekasi

Nasional7 Dilihat

suarablitar.com — Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi menangkap tujuh warga negara asing (WNA) akibat penyalahgunaan izin tinggal dengan modus investasi fiktif. Tersangka terdiri atas tiga orang Yaman, dua orang India, satu orang Bangladesh, dan satu orang Nepal.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Filianto Akbar, menjelaskan bahwa pelaku mencantumkan nilai investasi fiktif antara Rp 5-10 miliar dalam akta perusahaan. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai kegiatan mencurigakan yang dilakukan para WNA di sebuah apartemen di Bekasi Selatan.

Dalam pemeriksaan, ditemukan bahwa ketujuh WNA tersebut tidak melakukan investasi melainkan mencari pekerjaan di Indonesia, yang dapat mengganggu peluang kerja bagi warga negara lokal. Mereka juga berupaya mendapatkan riwayat visa yang lebih baik sebagai investor untuk mempermudah pengajuan visa ke negara lain, seperti Australia atau Amerika Serikat.

Petugas menjerat mereka dengan Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengancam dengan hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.