Putusan Mengejutkan MK Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri

Nasional19 Dilihat

suarablitar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menguji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Putusan ini melarang wakil menteri merangkap jabatan.

Pada sidang di Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025), Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menyatakan, “Mengabulkan permohonan pemohon satu untuk sebagian.” Dia menjelaskan bahwa Pasal 23 UU 39/2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali ditafsirkan bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan.

Sebanyak tiga poin larangan rangkap jabatan yang tetap dipertahankan mencakup: sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi perusahaan negara atau swasta, dan pimpinan organisasi yang dibiayai anggaran negara atau daerah.

Perkara ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa, yang berharap keputusan ini dapat memberikan kepastian hukum dan mendorong perbaikan tata kelola di perusahaan-perusahaan milik negara.

Putusan ini diharapkan dapat menghindari ketidakpastian hukum di masa mendatang dan menegaskan prinsip moral konstitusi dalam fungsi dan peran MK sebagai pengawal konstitusi.