Merek Mobil Listrik Dipaksa Produksi Lokal, Siapa yang Siap?

Otomatif22 Dilihat

suarablitar.com — Jakarta – Sebanyak 9 merek mobil menggunakan fasilitas impor mobil listrik dan diwajibkan untuk melokalisasi produksinya di Indonesia, seiring berakhirnya insentif pada Desember 2025. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (ILMATAP) Kementerian Perindustrian, Mahardi Tunggul Wicaksono, yang menambahkan bahwa enam perusahaan mengikuti program insentif Completely Built Up (CBU) dengan total rencana investasi mencapai Rp 15 triliun dan kapasitas produksi tambahan sebesar 305 ribu unit.

Tunggul menegaskan bahwa mulai Januari 2026, setiap perusahaan harus mengimplementasikan komitmen produksi 1 banding 1 untuk setiap kendaraan yang diimpor. “Artinya, setiap unit yang diimpor harus diimbangi dengan satu unit yang diproduksi secara lokal,” kata Tunggul pada Senin (25/8/2025).

Beberapa merek yang terlibat antara lain:

  1. PT National Assemblers: Melokalisasi Citroen, AION, Maxus, dan VW dengan kapasitas produksi diharapkan mencapai 15.000 unit untuk Citroen dan 25.000 unit untuk AION.

  2. PT BYD Auto Indonesia: Saat ini sedang membangun pabrik di Subang dengan kapasitas 150 ribu unit per tahun; progres pembangunan mencapai 45 persen per Mei 2025.

  3. PT Geely Motor Indonesia: Bekerja sama dengan PT Handal Indonesia Motor untuk fasilitas yang dapat memproduksi 20 ribu unit per tahun.

  4. PT VinFast Automobile Indonesia: Pembangunan pabrik di Subang mencapai 77 persen dan direncanakan memiliki kapasitas 50 ribu unit per tahun.

  5. PT Era Industri Otomotif: Bekerja sama dengan mitra lokal untuk memproduksi Xpeng dengan kapasitas 20 ribu unit.

  6. Inchcape Indomobil Energi: Meningkatkan kapasitas produksi GWM Ora hingga 4 ribu unit per tahun, dengan progres pembangunan mencapai 83 persen per Agustus 2025.

Tunggul juga menyebutkan bahwa perusahaan yang terlibat saat ini menikmati insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM DTP) dan bebas bea masuk impor yang akan berakhir pada 31 Desember 2025. Mulai 2026, mereka diwajibkan mematuhi ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang akan bertahap naik dari 40 persen menjadi 60 persen.