Mahkamah Agung Tugas Hakim Terpidana Korupsi Sebagai ASN di Surabaya

Berita5 Dilihat

suarablitar.com — Mahkamah Agung (MA) telah menugaskan Itong Isnaini Hidayat, mantan hakim yang pernah terpidana korupsi, sebagai pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Itong, yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas kasus suap, akan kembali aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di PN Surabaya berdasarkan Surat Keputusan (SK) MA yang diterbitkan.

Pejabat Humas PN Surabaya, Pujiono, mengonfirmasi penugasan ini dan menyatakan bahwa posisi yang akan diisi Itong masih belum diketahui. “Belum jelas. Nanti nunggu yang bersangkutan melapor untuk melaksanakan tugas dan dilihat formasi yang kosong,” ujar Pujiono.

Itong ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2022 dalam operasi tangkap tangan. Setelah melewati proses hukum, dia dijatuhi vonis di bulan Oktober 2022. Meskipun mengajukan banding dan peninjauan kembali, keputusan tersebut tidak berubah.