suarablitar.com — Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang penggunaan dan penjualan knalpot brong di seluruh daerah. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengeluarkan surat edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh wilayah, termasuk desa, kelurahan, serta RT dan RW.
Dalam surat tersebut, Dedi menegaskan bahwa knalpot brong bertentangan dengan prinsip keamanan dan kenyamanan berkendara, serta melanggar standar spesifikasi knalpot kendaraan. Ia meminta bupati dan walikota di Jawa Barat untuk memberikan pembinaan kepada masyarakat, termasuk pemilik toko dan bengkel, agar tidak memperdagangkan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis standar pabrikan.
Menurut Pasal 285 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna knalpot brong dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk kurungan hingga satu bulan atau denda maksimum Rp 250 ribu. Selain itu, peraturan terkait batas kebisingan juga ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019, yang membatasi tingkat kebisingan kendaraan berdasarkan kapasitas mesin.
Gubernur Dedi berharap semua pihak menyadari kesalahan yang terjadi dan berkomitmen untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan dalam berlalu lintas.