Krisis Otomotif Akibat Premanisme Mengancam Penjualan Mobil di Indonesia

Otomatif11 Dilihat

suarablitar.com — Penjualan mobil di Indonesia mengalami kelesuan akibat daya beli yang menurun serta praktik premanisme yang mengganggu proses pembiayaan. Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), mengungkapkan bahwa praktik tersebut bukan hanya mengganggu pabrik tetapi juga perusahaan pembiayaan.

Kukuh menjelaskan bahwa penyebab utama fenomena ini adalah terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22 Tahun 2023. Aturan yang melarang penarikan kendaraan kredit macet secara sembarangan ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu, sehingga perusahaan pembiayaan memperketat syarat kredit. Hal ini berimbas pada menurunnya penjualan mobil baru, mengingat sekitar 80 persen pembelian mobil di Indonesia dilakukan secara kredit.

OJK berupaya menertibkan praktik penagihan utang dengan melarang penggunaan ancaman dan intimidasi. Aturan baru menetapkan batas waktu penagihan hingga pukul 20.00 waktu setempat, agar tidak mengganggu konsumen di luar jam kerja.

Sau’adami, Kepala Eksekutif OJK, menyatakan bahwa situasi ini dapat mengganggu ekosistem pembiayaan yang lebih luas. Koordinasi dengan aparat penegak hukum terus dilakukan untuk memastikan kelancaran eksekusi agunan secara sah dan tertib, guna mengurangi potensi konflik di lapangan.

Kukuh menggarisbawahi bahwa ketidakpastian ini dapat mengakibatkan akses kredit semakin terbatas, yang pada akhirnya memperlambat penjualan mobil baru.