Kasus Suap Hakim, Uang Suap Diduga Mencapai Rp 60 Miliar dan Istilah ‘Welcome Drink’ Senilai USD 5.000 Terungkap

Berita12 Dilihat

suarablitar.com — Jakarta – Persidangan kasus suap hakim terkait vonis lepas terdakwa korporasi minyak goreng telah dimulai, dengan fakta baru terkait aliran dana yang terungkap. Majelis hakim, yang dipimpin oleh Djuyamto, bersama anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom, didakwa telah menerima suap dan gratifikasi berkaitan dengan putusan tersebut.

Total suap yang diduga diterima mencapai Rp 40 miliar, yang diduga diserahkan oleh Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei, selaku pengacara para terdakwa. Uang suap ini kemudian dibagi di antara para hakim dan beberapa pejabat pengadilan lainnya, termasuk Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan.

Dalam kesaksian, Ariyanto mengklaim bahwa total suap yang dia berikan mencapai Rp 60 miliar, melebihi jumlah yang didakwakan. Pengacara tersebut mengonfirmasi bahwa penyerahan uang dilakukan untuk mempengaruhi vonis hakim dalam perkara korupsi izin ekspor minyak goreng.

Jaksa juga menyoroti istilah “uang ‘welcome drink'” yang bernilai USD 5.000, atau sekitar Rp 75 juta, yang diakui sebagai bagian dari uang suap. Ariyanto menyebut bahwa istilah ini merujuk pada uang yang diberikan kepada Wahyu, dengan fungsi berbeda dari penyerahan suap utama.

Berdasarkan surat dakwaan, Arif didakwa menerima Rp 15,7 miliar, Wahyu Rp 2,4 miliar, dan Djuyamto Rp 9,5 miliar, sementara Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar. Proses persidangan masih berlanjut untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan semua pihak dalam kasus ini.