Kasus Korupsi Mengguncang LPEI Terungkap, Hendarto Tersangka Utama

Nasional1 Dilihat

suarablitar.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang merugikan negara sebesar Rp 1,7 triliun pada Kamis (28/8/2025).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya telah menahan Hendarto, yang juga merupakan bagian dari grup BJU (PT Bara Jaya Utama) sebagai penerima manfaat kredit. KPK telah menyita berbagai aset dari tersangka, termasuk uang tunai, tanah, kendaraan bermotor, dan barang mewah lainnya, dengan total nilai mencapai Rp 540 miliar.

Kasus ini bermula ketika PT SMJL dan PT MAS mengajukan permohonan pencairan fasilitas kredit dari LPEI. KPK mengungkapkan bahwa Hendarto melakukan pertemuan dengan dua pejabat LPEI untuk memuluskan proses pencairan kredit. Dari Oktober 2014 hingga Oktober 2015, PT SMJL menerima fasilitas Kredit Investasi Ekspor (KIE) sebanyak dua kali, dengan total mencapai Rp 950 miliar, serta Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) sebesar Rp 115 miliar.

Sementara itu, PT MAS juga mendapatkan fasilitas dari LPEI sebesar USD 50 juta (sekitar Rp 670 miliar). KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.