Kasus Dugaan Hilangnya Nama Taspen dalam Laporan Keuangan dan Transaksi Dolar Kosasih

Berita6 Dilihat

Suarablitar.com — Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Indra Akhria Noer, menyatakan bahwa terdapat permintaan untuk menghapus nama pihak PT Taspen dari laporan keuangan internal PT Insight Investment Management (PT IIM). Pernyataan ini disampaikan dalam sidang kasus dugaan investasi fiktif di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (28/8/2025). Terdakwa ANS Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen, bersama eks Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto, terjerat dalam kasus ini.

Indra mengungkapkan bahwa permintaan penghilangan nama Taspen disampaikan kepada Arny Kusuma Wardani, pengelola dana petty cash PT IIM. Indra menjelaskan, “Kami sudah konfirmasi kepada Saudara Arny bahwa ada percakapan untuk menghilangkan nama-nama Taspen dari pencatatan.”

Selain itu, Indra mengungkapkan bahwa Ekiawan juga menggunakan dana petty cash untuk kepentingan pribadi dan melakukan transaksi mata uang asing. Dia menambahkan bahwa ANS Kosasih melakukan penambahan aset berupa pembelian apartemen menggunakan transaksi mata uang asing.

Dalam sidang itu, auditor BPK RI lainnya, Hery Purwanto, menjelaskan bahwa PT Sinarmas bertindak sebagai sekuritas dalam investasi sukuk SIA-ISA 02 PT Taspen, berfungsi sebagai broker dan pembeli.

Sebelumnya, Kosasih didakwa merugikan negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. Jaksa menuduh Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 tanpa analisis investasi yang memadai. Kosasih dan Ekiawan juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.