suarablitar.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban pada Rabu (1/11). Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hukum terhadap saksi dan korban kejahatan, serta memperkuat sistem perlindungan yang ada saat ini.
Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin, menyatakan bahwa revisi ini menjadi penting seiring meningkatnya kasus kekerasan dan kejahatan yang menargetkan saksi dan korban. “Kami ingin memastikan bahwa hak saksi dan korban terlindungi secara optimal,” ungkapnya.
Dalam pembahasan tersebut, anggota DPR juga menyoroti pentingnya koordinasi antara lembaga penegak hukum dan instansi terkait dalam memberikan perlindungan. Rencananya, draft revisi akan dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat komisi mendatang sebelum ditetapkan menjadi undang-undang.
Revisi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan mendorong masyarakat untuk berani melapor tanpa merasa terancam. Dengan langkah ini, DPR berupaya menciptakan iklim hukum yang lebih aman dan berkeadilan.