Sengketa Hukum Surya Tedja Terungkap di Balik Mediasi yang Menggema

Blitar Raya13 Dilihat

suarablitar.com — Sengketa hukum antara pengusaha perkebunan Blitar, Surya Tedja Wijaya, dan mantan kuasa hukumnya, Joko Trisno Mudiyanto, terus berlangsung. Usai mediasi di Pengadilan Negeri Blitar, Ketua LPK-RI Kabupaten Blitar, Mohammad Iskandar, mengeluarkan pernyataan yang dibantah oleh Joko Trisno.

Joko menyatakan bahwa pernyataan Iskandar adalah bohong dan merugikan, mengatakan, “LPK-RI tidak mendapat kuasa dari Surya Tedja Wijaya. Sidang kemarin itu hanya mediasi, dan hakim mediator meminta resume karena Surya tidak didampingi pengacara.”

Ia juga membantah isu mengenai pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) lahan Notorejo dan Kruwuk. Joko menunjukkan bukti tanda terima asli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) bertanggal 20 Februari 2025 sebagai bukti sah pengurusan HGU.

Sidang tersebut, kata Joko, masih berada pada tahap mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 2016 dan belum menyentuh pokok perkara. “Belum ada statement atau pembuktian apa pun,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pengurusan HGU adalah tanggung jawab pemerintah melalui BPN. Joko juga menyatakan kesiapannya menghadapi segala tuntutan balik terkait isu yang beredar.