Polemik Aspirasi Rakyat dan Anggaran DPRD Blitar Terbongkar

Blitar Raya9 Dilihat

suarablitar.com — Polemik mengenai alokasi anggaran pembangunan dan pemanfaatan Pokok-Pokok Pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Blitar kembali mencuat. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Muhammad Rifai, menegaskan bahwa pokir merupakan cerminan aspirasi masyarakat, bukan sekadar proyek infrastruktur seperti jalan.

Rifai menanggapi anggapan bahwa DPRD menunda pembangunan. Ia menyatakan bahwa DPRD dan eksekutif memiliki tanggung jawab bersama terhadap masyarakat, namun proses penyerapan aspirasi tidak dapat disamaratakan. “Bukan kami menunda. Dewan juga dipilih oleh rakyat, dan tidak semua permintaan harus berupa pembangunan jalan,” ujarnya pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Ia menekankan bahwa usulan masyarakat mencakup berbagai hal, seperti kebutuhan air bersih, alat pertanian, dan bantuan untuk masjid. Rifai mengkritik kebijakan eksekutif yang dinilai tidak sejalan dengan semangat efisiensi. Ia menyebutkan adanya anggaran untuk kegiatan yang dianggap tidak prioritas saat rakyat membutuhkan kebutuhan dasar.

Rifai juga menyoroti program-program unggulan eksekutif yang belum terealisasi, seperti Penerangan Jalan Umum (PJU) dan program ketahanan pangan. Ia mengajak pemerintah daerah untuk memangkas kegiatan seremonial guna mengalihkan anggaran ke kebutuhan masyarakat.

Pokir, kata Rifai, merupakan amanah undang-undang, yang mencakup kewajiban anggota dewan dalam menampung aspirasi rakyat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi dasar hukum terkait hal ini, yang mengatur kewajiban anggota DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.