suarablitar.com — Pemerintah Indonesia akan memperketat distribusi gas melon pada tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi penyalahgunaan dalam penggunaan gas bersubsidi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa subsidi gas benar-benar sampai kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan. Selain itu, pemerintah juga akan mengimplementasikan sistem pemantauan yang lebih ketat untuk mendeteksi dan mencegah penyaluran gas ke pihak yang tidak berhak.
Dalam pernyataannya, Menteri ESDM menegaskan, “Penerapan kebijakan ini merupakan upaya untuk menjaga ketersediaan gas bersubsidi bagi yang berhak dan untuk mencegah penyelewengan.”
Kebijakan ini menjadi bagian dari rencana pemerintah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan memperhadapkan tantangan di sektor energi. Pengawasan distribusi gas melon diharapkan dapat berjalan efektif guna mendukung keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia.