Pembatasan Kendaraan Barang Saat Libur Panjang Maulid Nabi 2025

Otomatif1 Dilihat

suarablitar.com — Pemerintah akan membatasi operasional kendaraan angkutan barang selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 4-7 September 2025. Langkah ini diambil oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan untuk mengantisipasi lonjakan perjalanan.

Pembatasan yang diatur dalam Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 3760, Kep/143/VIII/2025, dan 62/KPTS/Db/2025, bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan nasional. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menekankan pentingnya pengaturan ini untuk optimalisasi pergerakan lalu lintas.

Pembatasan berlaku untuk kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta kendaraan pengangkut hasil galian, bahan bangunan, dan barang tambang. Ruas jalan tol yang terkena pembatasan termasuk tol JORR 1, Jakarta-Cikampek, dan tol di wilayah Semarang.

Waktu pembatasan dijadwalkan sebagai berikut:

  1. Kamis, 4 September 2025, pukul 15.00-24.00
  2. Jumat, 5 September 2025, pukul 06.00-18.00
  3. Minggu, 7 September 2025, pukul 06.00-22.00

Namun, angkutan barang untuk kebutuhan pokok dan keperluan tertentu, seperti BBM dan bantuan bencana, dikecualikan dari pembatasan ini. Kendaraan yang diperbolehkan tetap harus mematuhi regulasi keamanan dengan melengkapi dokumen yang diperlukan.

Seruan untuk mentaati ketentuan ini diharapkan dapat menjaga keselamatan dan keamanan pengguna jalan selama periode libur panjang.