Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Pertimbangkan Sosial Budaya dalam Regulasi Daerah

Berita14 Dilihat

suarablitar.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat dalam menyusun produk hukum daerah. Pernyataan ini disampaikan saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah Tahun 2025, yang berlangsung di Aula Bahteramas, Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Rabu (27/8/2025).

Tito mengingatkan bahwa efektivitas penegakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) sangat bergantung pada pertimbangan terhadap aspek-aspek tersebut. Dia menekankan pentingnya uji publik dan sosialisasi kepada aparat penegak hukum serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebelum menerbitkan regulasi.

“Jika komunikasi publik dilakukan dengan baik, tetapi mayoritas masyarakat resistensi, jangan ambil risiko. Gunakan strategi lain, seperti pendekatan yang lebih intens,” ujarnya. Tito menambahkan, penerapan regulasi diharapkan tidak menimbulkan penolakan di masyarakat jika mayoritas telah setuju dan memahami tujuan dari aturan tersebut.

Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah faktor lain mempengaruhi efektivitas penegakan hukum, seperti substansi peraturan yang tepat, integritas aparat penegak hukum, dan ketersediaan sarana serta prasarana. “Jika aturan mengatur tentang larangan membuang sampah sembarangan, tetapi tidak ada tempat sampah, tentu tidak akan efektif,” jelas Tito.

Forum tersebut dihadiri oleh Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie, serta kepala daerah dari seluruh Indonesia. Pada kesempatan itu, juga dilakukan penandatanganan komitmen kepatuhan pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan strategis nasional untuk meningkatkan investasi dan tata kelola produk hukum daerah.