Kementerian Haji dan Umrah Resmi Berdiri Mengubah Lanskap Ibadah Haji dan Umrah di Indonesia

Nasional8 Dilihat

Suarablitar.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna keempat masa persidangan 2025-2026, yang dihadiri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dan sejumlah menteri kabinet.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengungkapkan bahwa perubahan ini mencakup pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Lembaga baru ini akan menerapkan sistem One Stop Service, yang berarti seluruh pengelolaan haji dan umrah akan berada di bawah satu kementerian. “Semua yang berkaitan dengan haji dan umrah akan dikoordinasikan oleh kementerian ini,” ujar Marwan saat menyampaikan laporan resmi pada Rabu (27/8/2025).

Revisi ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan jamaah terkait peningkatan layanan akomodasi, transportasi, konsumsi, dan kesehatan, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi. Menurut Marwan, perubahan ini juga akan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi.

Dalam pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, ditegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan pelayanan ibadah haji dan umrah agar lebih aman dan nyaman. Sebagian poin penting yang diatur dalam undang-undang ini mencakup pengawasan terhadap visa non-kuota dan pemanfaatan sistem informasi terpadu untuk transparansi.

“Undang-undang ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin hak beragama warga negara Indonesia agar ibadah haji dan umrah dapat dilaksanakan dengan aman dan sesuai syariat Islam,” tambah Supratman.