Guru SMPN Bekasi Ditangkap Kasus Pelecehan Murid, Apa Motifnya?

Nasional12 Dilihat

Suarablitar.com — Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan seorang guru SMPN 13 berinisial JP (59) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi berusia 14 tahun, NP. Penetapan status tersangka diumumkan dalam konferensi pers pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menyatakan JP terjerat Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Pelaku melakukan pelecehan seksual pada 14 Agustus 2025 ketika korban berada di ruang OSIS,” ungkap Kusumo ketika memberikan keterangan.

Menurut keterangan Kusumo, sejumlah siswa meninggalkan korban bersama pelaku di dalam ruangan. Dalam keadaan sepi, JP diduga langsung melakukan tindakan pelecehan. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami tekanan mental yang berat, bahkan berupaya untuk melukai dirinya sendiri.

Orangtua korban telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian setelah korban mengaku bahwa ia telah dilecehkan sebanyak tiga kali oleh pelaku di ruang OSIS. Aksi demonstrasi dilakukan oleh sejumlah alumni di depan SMPN 13 pada 25 Agustus 2025, menuntut agar kasus ini diusut secara tuntas.

JP dijemput oleh polisi sehari setelah aksi demonstrasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai tuduhan tersebut.