Guru SMP di Bekasi Ditangkap Setelah Melecehkan Siswi Hingga Tiga Kali

Berita8 Dilihat

suarablitar.com — Seorang guru di SMPN Bekasi berinisial JP (59) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap siswinya. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup berdasarkan penyelidikan yang dilakukan.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan, “Berdasarkan alat bukti yang cukup, pelaku dapat dikenakan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.” JP dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Perbuatan cabul yang dilakukan JP diketahui telah terjadi sebanyak tiga kali. Hal ini terungkap setelah pemeriksaan korban, yang menyatakan bahwa perbuatan terakhir terjadi di ruang OSIS pada 14 Agustus. Korban mengalami trauma dan merasakan dampak negatif pada psikisnya, hingga berkeinginan untuk melukai diri sendiri.

Kasus ini menjadi viral di media sosial dan memicu demonstrasi dari alumni SMPN tersebut pada 25 Agustus, yang menuntut pemecatan JP dan tindakan tegas dari pihak sekolah. Saat ini, JP sudah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota.