suarablitar.com — Eks hakim yang pernah terjerat kasus korupsi, AHM, kini kembali menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintah daerah. Keputusan ini menuai kritik dari berbagai pihak yang mempertanyakan integritas dan kredibilitas institusi.
Pemerintah setempat merilis informasi bahwa AHM diangkat kembali sebagai PNS setelah menjalani masa hukuman penjara selama lima tahun. Menurut sumber resmi, pengangkatan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari badan kepegawaian daerah setelah melalui proses evaluasi.
Dalam pernyataannya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah menyatakan bahwa pengangkatan tersebut mengikuti ketentuan yang berlaku. Namun, sejumlah masyarakat dan aktivis mendesak agar pemerintah meninjau kembali keputusan ini, mengingat latar belakang AHM yang pernah terlibat kasus korupsi.
Kritik juga datang dari anggota legislatif yang menilai bahwa langkah ini dapat merusak citra pelayanan publik. Mereka berpendapat bahwa pemulihan karier seseorang yang telah terlibat dalam kasus korupsi seharusnya dipertimbangkan secara matang, mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap kepercayaan masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan media dan publik, menimbulkan perdebatan tentang kebijakan pengangkatan PNS yang melibatkan mantan narapidana korupsi.