Eks Gubernur Bengkulu Terjerat Kasus Korupsi Dihukum 10 Tahun Penjara

Nasional10 Dilihat

suarablitar.com — Eks Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada hari Selasa, 3 Oktober 2023. Vonis ini dijatuhkan terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa yang merugikan negara lebih dari Rp 9 miliar.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Ridwan Mukti terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi secara terencana. Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta atau kurungan selama enam bulan jika tidak membayar denda tersebut.

Ridwan Mukti yang juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 9 miliar, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat publik yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik, berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Sebelumnya, Ridwan Mukti menjabat sebagai Gubernur Bengkulu selama dua periode, sebelum terjerat dalam kasus korupsi yang terungkap pada tahun 2022. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pejabat publik lainnya dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.