Reformasi KUHAP dan Tantangan Pidana Mati di Indonesia

Berita31 Dilihat

suarablitar.com — Jakarta. Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat ini sedang dalam pembahasan revisi oleh DPR bersama pemerintah, sejalan dengan penerapan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang akan mulai berlaku pada Januari 2026. Revisi ini diharapkan dapat menghadirkan jaminan perlindungan bagi terpidana mati yang telah menjalani hukuman bertahun-tahun.

Di dalam KUHP Baru, terdapat perubahan mekanisme terkait pidana mati, yang kini berupa pidana alternatif dan memungkinkan adanya komutasi. Pihak terpidana mati berpeluang mengajukan komutasi dengan syarat menunjukkan perilaku baik selama 10 tahun atau tidak dilaksanakannya eksekusi mati dalam jangka waktu yang sama.

Pengaturan ini diperkirakan akan mengurangi risiko eksekusi mati. Jaksa Agung berwenang untuk memerintahkan eksekusi, tetapi hal ini dipengaruhi oleh pembuktian perilaku terpidana mati. Jika terpidana mati tidak menunjukkan perubahan perilaku, proses eksekusi dapat terhambat. Meskipun demikian, terdapat tantangan dalam sistem pemasyarakatan, di mana jika eksekusi mati tidak dilaksanakan, terpidana dapat menghadapi masa pemenjaraan yang lama.

Revisi KUHAP juga diharapkan memberikan jaminan pemulihan efektif bagi individu yang mengalami pelanggaran hak. Hal ini sejalan dengan Pasal 2 ayat 3 Konvensi Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menyatakan pentingnya pemulihan bagi individu yang haknya dilanggar. Oleh karena itu, integrasi instrumen hak asasi manusia dalam revisi saat ini menjadi sangat penting.

Lebih lanjut, perluasan objek praperadilan juga dianggap perlu untuk memastikan mekanisme komutasi terpidana mati berjalan dengan transparan, memberikan ruang bagi pemeriksaan hukum dan menjaga prinsip check and balances dalam sistem peradilan pidana.

Upaya ini bertujuan mengurangi durasi pemenjaraan yang dapat melampaui 20 tahun tanpa kejelasan akan pelaksanaan hukuman. Pengacara Publik YLBHI, M. Afif Abdul Qoyim, menekankan perlunya formulasi baru dalam KUHAP untuk memfasilitasi pemulihan efektif bagi terpidana mati yang sudah lama menjalani hukuman, serta mewujudkan kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.