Pelaku Pencabulan Anak Masih Berkeliaran Setelah Dua Tahun

Nasional10 Dilihat

suarablitar.com — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Polres Metro Bekasi untuk segera menangkap Darwin Pardede (64) yang menjadi terduga pelaku pencabulan anak di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Darwin saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2025.

Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menyatakan dayana polisi dalam menangkap pelaku harus lebih cepat. Ia menekankan bahwa undang-undang perlindungan anak mengharuskan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak dilakukan dengan segera. “Saya kira polisi punya kemampuan itu dengan berbagai cara,” ujarnya di Polres Metro Bekasi pada Selasa (26/8/2025).

Kasus ini bermula ketika pada Juni 2023 seorang warga, N (34), melaporkan putrinya R (6) yang diduga dicabuli. Namun, keluarga korban merasa penyelidikan berjalan lambat, dan baru ada perkembangan setelah melapor kepada Propam Polda Metro Jaya pada akhir 2024 yang mengarah pada penetapan tersangka.

Meskipun demikian, polisi belum berhasil menangkap Darwin karena pelaku melarikan diri. Aris mengungkapkan keprihatinannya atas lambannya penanganan kasus ini dan mempertanyakan mengapa pelaku belum ditangkap dalam kurun waktu dua tahun.

Kondisi psikologis korban juga diperhatikan. R kini mengalami trauma yang signifikan, merasa enggan berinteraksi dengan pria dewasa dan sering mengalami histeris. Menurut Aris, dampak dari kekerasan seksual tersebut sangat dalam, dan pemulihan harus segera dilakukan.

Laporan awal terhadap Darwin disampaikan secara resmi dengan registrasi STTLP/1723/VI/2023 di Polres Metro Bekasi. Namun, sampai sekarang, pelaku belum ditangkap meskipun statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ibu korban, Nita, mengungkapkan bahwa kepolisian kesulitan menemukan keberadaan Darwin yang kini sedang bersembunyi.