Pajak Otomotif Indonesia Melambung Tinggi, Siapa yang Terbantu dan Siapa yang Terkorbankan

Otomatif12 Dilihat

suarablitar.com — Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara menilai bahwa pungutan pajak dari sektor otomotif di Indonesia tergolong tinggi. Kukuh mengungkapkan hal tersebut dalam pernyataannya di Kementerian Perindustrian pada Senin (25/8/2025). Menurutnya, pajak tahunan kendaraan di Indonesia bisa mencapai 5 hingga 30 kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia.

Sebagai contoh, ia menyebutkan pajak tahunan untuk mobil Toyota Avanza di Indonesia mendekati Rp 5 juta, sementara di Thailand pajak tersebut hanya sekitar Rp 150 ribu. Indonesia menerapkan beragam jenis pajak untuk mobil, termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta pajak daerah seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang secara keseluruhan dapat mempengaruhi harga jual mobil hingga hampir separuhnya.

Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) juga mencatat bahwa instrumen perpajakan mobil di Thailand lebih kompetitif dibandingkan dengan Indonesia. Peneliti Senior LPEM FEB UI, Riyanto, mengindikasikan bahwa pajak di Indonesia mencapai sekitar 40 persen dari harga on the road mobil, sedangkan di Thailand hanya 32 persen.

Riyanto mencontohkan, tarif BBNKB di Indonesia bisa mencapai 12,5 persen, sedangkan Thailand tidak memungut pajak ini. Dengan pajak PPN di Indonesia yang sebesar 11 persen, sedangkan Thailand hanya 7 persen, ia menyatakan bahwa untuk meningkatkan daya saing, penurunan pajak menjadi salah satu solusi yang perlu dipertimbangkan.

Informasi ini menunjukkan potensi perbaikan dalam kebijakan perpajakan yang dapat mendukung industri otomotif nasional dan berkontribusi pada harga jual yang lebih kompetitif.