suarablitar.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) untuk menyiapkan solusi bagi warga yang terdampak pengosongan rumah dinas di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Permintaan ini disampaikan oleh Staf Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Yudha Aprilianto, dalam sosialisasi penertiban rumah dinas di Markas Kostrad, Selasa (26/8/2025).
Yudha menegaskan bahwa penggusuran hanya berdasarkan hukum tidak dapat dilakukan tanpa solusi bagi warga. Ia menyarankan agar warga direlokasi ke tempat yang layak agar memperoleh kejelasan tempat tinggal. Dalam kesempatan itu, Wakil Kepala Tim Penertiban Rumah Dinas Kostrad, Kolonel Inf. Daniel Lumbanraja Nainggolan, mengakui bahwa saran tersebut sebaiknya disampaikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sekitar 15 keluarga sebelumnya telah mengadukan rencana penggusuran kepada Komnas HAM, mengklaim bahwa rumah yang mereka huni bukan aset negara. Mereka menyatakan bahwa penggusuran dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, dan meskipun sudah dikirimkan surat permintaan penundaan, mereka tetap menerima Surat Perintah Ketiga (SP-3) untuk mengosongkan rumah.
Warga melakukan aksi penolakan terhadap penggusuran dengan menggelar demonstrasi pada 14 Agustus 2025, sehari sebelum menerima SP-3. Mereka berpendapat bahwa rumah yang mereka huni tidak terdaftar sebagai aset milik negara, sehingga Kostrad tidak memiliki hak untuk melakukan penggusuran.