KPK Tekankan Noel Agar Tidak Mudah Minta Amnesti Terkait Kasus Pemerasan

Berita4 Dilihat

suarablitar.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi permintaan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, yang menginginkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemerasan sertifikasi K3. KPK mengingatkan Noel untuk tidak sering meminta pengampunan.

Permintaan amnesti tersebut disampaikan Noel pada Jumat, 22 Agustus, saat ia diperkenalkan sebagai tersangka. “Semoga Pak Prabowo memberi saya amnesti,” ujar Noel di Gedung KPK, Jakarta.

KPK mengingatkan Noel bahwa proses penyidikan masih panjang. “Sebaiknya kepada yang bersangkutan tidak sedikit-sedikit minta amnesti,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin, 25 Agustus.

Budi menekankan bahwa KPK akan memeriksa para tersangka dan saksi untuk melengkapi penyidikan. Meski amnesti adalah kewenangan presiden, KPK percaya Prabowo serius dalam pemberantasan korupsi berdasarkan pidato kenegaraannya.

Dalam perkembangan terkait, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa Prabowo tidak akan memberikan amnesti kepada pihak yang terlibat korupsi. Prabowo menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK dan telah sering mengingatkan bawahannya untuk tidak melakukan korupsi.

“Presiden tidak akan membela anak buahnya yang terlibat korupsi; kita serahkan sepenuhnya pada penegakan hukum,” tegas Hasan.