KPK Panggil Komisaris Utama Inhutani V dalam Kasus Suap Mengguncang Dunia Hutan

Nasional3 Dilihat

suarablitar.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Komisaris Utama PT Inhutani V, Apik Karyana, sebagai saksi dalam kasus suap terkait pengelolaan kawasan hutan. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi pemanggilan tersebut, namun belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan Apik Karyana. Selain Apik, KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya, termasuk Wardiono dari PT Paramitra Mulia Langgeng, Ong Lina dari Sungai Budi Group, dan Martua Hamonangan dari PT Inhutani V.

Sebelumnya, pada 14 Agustus 2025, KPK menangkap tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady, Djunaidi dari PT Paramitra Mulia Langgeng, dan Aditya dari staf perizinan SB Grup. Penahanan mereka berlangsung di Rumah Tahanan Cabang KPK hingga 1 September 2025.

Kasus ini terkait dengan dugaan suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan, di mana Dicky Yuana Rady diduga sebagai pihak penerima suap, sementara Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi. KPK menerapkan Pasal 5 dan Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus tersebut.

Jangan Lewatkan