suarablitar.com — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyatakan bahwa pembentukan Kementerian Haji dan Umrah diharapkan dapat meningkatkan fokus pelayanan bagi jemaah haji. Menurutnya, kementerian baru ini akan mempercepat pengambilan keputusan dan meningkatkan efisiensi birokrasi dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Singgih menjelaskan bahwa kementerian khusus ini akan mengkonsentrasikan sumber daya untuk melayani jemaah secara komprehensif, mulai dari persiapan di Indonesia hingga pelaksanaan ibadah di Arab Saudi. “Dengan adanya kementerian ini, kualitas pelayanan haji dan umrah bagi jemaah Indonesia akan lebih baik,” tegasnya pada konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Momen penting ini ditandai dengan disahkannya Revisi Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Singgih menyatakan bahwa revisi ini merupakan hasil kolaborasi antara DPR, pemerintah, dan asosiasi penyelenggara terkait, yang bertujuan untuk menjamin pelayanan optimal kepada calon jemaah.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengelolaan kuota haji tambahan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Penambahan kuota ini diutamakan untuk mengurangi masa tunggu calon jemaah, terutama bagi mereka yang telah lama mendaftar.
Singgih juga menyoroti adanya perdebatan terkait kuota haji khusus dan umrah mandiri, namun menyatakan bahwa peraturan yang diusulkan sudah dirancang untuk melindungi hak-hak jemaah dan mencegah praktik yang merugikan.