Jakarta Siap Hadirkan Lalu Lintas Pintar untuk Atasi Kemacetan dan Pelanggaran

Otomatif11 Dilihat

suarablitar.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sistem lalu lintas pintar untuk mengurangi kemacetan di ibu kota. Sistem ini akan memantau kendaraan yang menunggak pajak dan belum melakukan uji emisi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa lampu merah pintar akan menggunakan teknologi artificial intelligence melalui sistem kendali lalu lintas cerdas (Intelligent Traffic Control System/ITCS). Teknologi ini akan mengatur lamanya lampu hijau dan merah sesuai dengan kepadatan lalu lintas di persimpangan.

Syafrin menambahkan bahwa sistem ini juga akan dilengkapi dengan kamera pengenal pelat nomor otomatis (ANPR), yang terintegrasi dengan sistem tilang elektronik (ETLE). “Kami sudah koordinasi dengan Dirlantas untuk meningkatkan disiplin berkendara melalui pemberitahuan kamera ETLE,” ujarnya dalam diskusi yang disiarkan di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta.

Dinas Perhubungan juga akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk mendeteksi kendaraan yang belum melakukan uji emisi. Menurut Syafrin, dengan menggunakan data ANPR, lokasi pelanggaran bisa diidentifikasi dengan mudah.

Selain itu, sistem ini akan mendeteksi kendaraan yang belum membayar pajak, sehingga tim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dapat mengambil tindakan yang diperlukan. “Data pelat nomor akan diintegrasikan untuk memudahkan identifikasi kendaraan yang belum bayar pajak,” kata Syafrin.

Dengan langkah ini, diharapkan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas di Jakarta dapat diminimalisir.