suarablitar.com — Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, disebut dalam sidang kasus dugaan investasi fiktif dengan terdakwa eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (25/8/2025), terungkap bahwa Kosasih memanggil Achsanul dengan sebutan ‘babe’, diikuti oleh saksi Yannes Mangapul Panjaitan.
Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, menanyakan tentang inisial AQ, yang dijawab Yannes sebagai Achsanul Qosasi. Yannes menambahkan, ia mengikuti istilah tersebut dari Kosasih. Kosasih menegaskan bahwa pada tahun 2020, Achsanul menjabat sebagai anggota III BPK, tetapi tidak mengaudit PT Taspen. Yannes menegaskan, meskipun Kosasih tidak yakin pernah bertemu Achsanul, pertemuan itu tidak terkait dengan audit PT Taspen.
Kosasih didakwa merugikan negara sebesar Rp 1 triliun dalam investasi fiktif, dengan jaksa KPK menyatakan bahwa Kosasih bersama Ekiawan melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 tanpa analisis yang tepat. Jaksa mencatat bahwa tindakan tersebut menguntungkan Kosasih dan beberapa korporasi, termasuk PT IMM dan PT TPSF.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 ataupun Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.