suarablitar.com — Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo, pada Senin (25/8/2025). Kuasa hukum Rismon, Ghafur Sangaji, menyampaikan bahwa kliennya menghadapi 122 pertanyaan selama pemeriksaan tersebut.
Pemeriksaan tersebut mencakup analisis keaslian ijazah Jokowi dan metode yang digunakan Rismon dalam penelitiannya. Karena penjelasan yang diberikan cukup substansial, pemeriksaan tidak dapat diselesaikan dalam satu hari dan dijadwalkan untuk dilanjutkan pada Kamis (28/8/2025).
Kasus ini telah meningkat ke tahap penyidikan setelah gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2025. Polda Metro Jaya saat ini menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang diajukan oleh Presiden Jokowi terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, mengungkapkan bahwa di antara lima laporan tambahan, tiga di antaranya telah ditemukan dugaan peristiwa pidana. Beberapa terlapor dalam kasus ini termasuk Eggi Sudjana dan Rizal Fadillah.
Jokowi menjerat para terlapor dengan sejumlah pasal KUHP serta Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.