suarablitar.com — Kuasa hukum Rismon Sianipar, Ghafur Sangaji, mengungkapkan bahwa kliennya memberikan penjelasan lebih mendalam dalam pemeriksaan kedua di Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo pada Senin, 25 Agustus 2025.
Menurut Ghafur, Rismon menyampaikan informasi secara detail, berbeda dengan klarifikasi sebelumnya, dan membawa buku berisi studi ilmiah sebagai referensi. Ghafur menyatakan, “Semua yang dia terangkan kepada penyidik hari ini adalah berdasarkan riset.”
Pemeriksaan hari ini dinilai penyidik belum mencukupi, sehingga Rismon akan dipanggil kembali untuk diperiksa pada Kamis, 28 Agustus 2025. Ghafur menekankan bahwa materi yang disampaikan Rismon sangat substantif dan berbobot.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada 10 Juli 2025. Saat ini, Polda Metro Jaya menangani enam laporan polisi, termasuk laporan dari Jokowi terkait pencemaran nama baik.
Pelaporan lainnya adalah hasil pelimpahan dari polres ke Polda Metro Jaya, dengan objek perkara yang berkaitan dengan penghasutan. Di antara para terlapor terdapat beberapa nama, termasuk Rismon. Jokowi menjadikan kasus ini merujuk pada Pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal-pasal lain yang relevan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.