Persetujuan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam Rapat Kerja DPR dan Pemerintah

Nasional11 Dilihat

suarablitar.com — Komisi VIII DPR melakukan rapat kerja (Raker) dengan pemerintah pada Selasa (10/10) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Raker ini bertujuan untuk menyempurnakan regulasi yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bagi masyarakat Indonesia.

Ketua Komisi VIII DPR, Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan pentingnya pembahasan RUU ini sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas layanan dan perlindungan bagi jamaah. Dalam pemaparan, Yaqut menyampaikan bahwa RUU ini akan mencakup aspek penyelenggaraan, pengawasan, dan tanggung jawab penyelenggara haji dan umrah.

Menteri Agama Yaqut cholil Qoumas menambahkan, pemerintah mendukung penuh RUU ini dan siap memberikan data serta informasi yang diperlukan untuk mempercepat proses pembahasan. Ia juga menekankan perlunya kolaborasi antara DPR dan pemerintah dalam merumuskan regulasi yang komprehensif dan bermanfaat bagi seluruh jamaah yang akan melaksanakan ibadah haji dan umrah.

Komisi VIII berencana untuk melanjutkan diskusi dan perumusan pasal-pasal dalam RUU agar dapat segera disahkan menjadi undang-undang. Diharapkan, RUU ini dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah di masa mendatang.