Perlindungan Konsumen Mobil Bekas Mengungkap Rahasia Cacat Tersembunyi

Nasional16 Dilihat

suarablitar.com — Masalah cacat tersembunyi dalam transaksi mobil bekas menjadi perhatian utama bagi calon pembeli. Hal ini sering kali terjadi ketika penjual tidak transparan mengenai kondisi kendaraan yang dijual.

Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen, penjual, termasuk individu, dilarang menawarkan barang dengan kerusakan yang disembunyikan. Rio Priambodo, Sekretaris Eksekutif YLKI, menjelaskan bahwa jika terbukti ada kerusakan yang disembunyikan, penjual tetap bertanggung jawab secara hukum.

Cacat tersembunyi ini bisa berupa masalah mesin yang tidak terlihat saat pertama kali mobil dinyalakan. Selain itu, kemungkinan kerusakan pada rangka akibat tabrakan yang telah diperbaiki tanpa diketahui juga menjadi perhatian. Praktik manipulasi odometer untuk menampilkan jarak tempuh yang lebih rendah juga sering terjadi.

Konsumen berhak menuntut ganti rugi atau kompensasi jika menghadapi masalah seperti ini. Rio menekankan pentingnya peran negara dalam menyelesaikan sengketa konsumen agar hak masyarakat terlindungi. Pembeli diimbau untuk lebih waspada saat melakukan transaksi dan memahami hak-hak mereka untuk mengurangi risiko terkena masalah cacat tersembunyi.