PBB-P2 Primadona Pendapatan Daerah atau Sumber Gejolak Sosial

Nasional6 Dilihat

suarablitar.com — Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masih menjadi sumber utama pendapatan asli daerah (PAD) bagi pemerintah daerah. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (25/8/2025).

Bima menjelaskan bahwa meskipun setiap daerah memiliki karakteristik berbeda dalam sumber penerimaan pajak, PBB-P2 tetap menjadi primadona. Ia menyebutkan bahwa “secara umum PBB-P2 ini tetap jadi primadona, artinya andalan utama dari sebagian kota kabupaten.” Penerapan digitalisasi dalam pendataan objek pajak dinilai berkontribusi signifikan terhadap penerimaan daerah.

Ia juga mengungkapkan bahwa karakteristik daerah mempengaruhi kontribusi jenis pajak. Di provinsi dengan populasi besar seperti Jawa Barat dan Jawa Timur, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mendominasi dengan kontribusi sekitar 35-50 persen terhadap PAD. Sementara itu, di daerah wisata, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dapat mencapai kontribusi 10-25 persen.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, mengingatkan bahwa kebijakan terkait PBB-P2 dapat memicu gejolak di masyarakat. Ia menekankan bahwa kebijakan pajak yang diterapkan secara instan dapat menurunkan kepercayaan publik dan berisiko menciptakan instabilitas sosial.

Komisi II DPR mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk mendorong daerah untuk tidak hanya bergantung pada PBB-P2, tetapi juga memperkuat sumber PAD lainnya, seperti badan usaha milik daerah dan badan layanan umum daerah.