OJK Mendorong Penurunan Bunga Kredit di Tengah Tantangan Ekonomi

Nasional2 Dilihat

suarablitar.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan peluang penurunan bunga kredit seiring dengan ekspektasi penurunan suku bunga global dan kebijakan Bank Indonesia yang menurunkan BI-Rate menjadi 5 persen pada 20 Agustus 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa penurunan bunga kredit bergantung pada struktur biaya dana masing-masing bank.

Sebagian bank masih menggunakan dana mahal berupa deposito berjangka dalam komposisi dana pihak ketiga, sehingga penting bagi bank untuk meningkatkan porsi dana murah. OJK mencatat tren penurunan bunga kredit perbankan, dengan rata-rata bunga kredit rupiah turun 7 basis poin dibandingkan tahun sebelumnya, terutama pada sektor kredit produktif.

“Oleh karena itu, penyesuaian bunga kredit sebaiknya dilakukan secara bertahap, menjamin kesehatan rasio keuangan dan menghindari persaingan tidak sehat,” ujar Dian dalam keterangan resminya pada 25 Agustus 2025. Meski terdapat penyesuaian dalam proyeksi Rencana Bisnis Bank Umum (RBB) pada paruh pertama 2025, OJK masih optimis terhadap kinerja perbankan yang akan tetap stabil, walaupun pertumbuhan kredit diperkirakan sedikit melambat karena bank lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit di segmen berisiko tinggi.