suarablitar.com — Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian belum melanjutkan diskusi terkait insentif untuk mobil listrik completely built up (CBU), yang akan berakhir pada 31 Desember 2025. Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono, mengungkapkan hal ini dalam acara diskusi di Jakarta pada Senin (25/8/2025).
“Sampai dengan hari ini belum ada diskusi atau rapat pertemuan. Asumsinya insentif ini akan berakhir sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Tunggul.
Insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 junto Nomor 1 Tahun 2024, yang memberikan kemudahan berupa bebas bea masuk dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Namun, insentif ini hanya berlaku bagi perusahaan yang memenuhi tiga kriteria, yaitu:
- Perusahaan yang membangun fasilitas manufaktur kendaraan berbasis baterai di Indonesia.
- Perusahaan yang mengalihkan produksi dari kendaraan berbasis mesin bakar ke mobil listrik.
- Perusahaan yang meningkatkan kapasitas produksi kendaraan listrik.
Tunggul menambahkan, ada ketentuan bank garansi untuk setiap unit yang diimpor. Selain itu, produsen yang memanfaatkan fasilitas ini diharuskan berkomitmen memproduksi kendaraan di dalam negeri dengan rasio 1:1.
Batas akhir pengajuan permohonan insentif impor adalah 31 Maret 2025. Selanjutnya, dari 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen harus memenuhi komitmen produksi 1:1 sesuai dengan road map tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Jika tidak, pemerintah akan mengeksekusi klaim pada bank garansi untuk perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban produksinya pada tahun 2028.
Tunggul juga mencatat, populasi kendaraan listrik di Indonesia meningkat pesat. Pada tahun 2024, diperkirakan akan mencapai 207 ribu unit, naik 78% dari 116 ribu unit pada tahun 2023, seiring dengan pemberlakuan insentif untuk pengembangan ekosistem kendaraan listrik.