Guru Terduga Pelecehan Seksual di Bekasi Status ASN, Nasibnya Kini di Tangan Pemkot

Nasional3 Dilihat

suarablitar.com — Seorang guru di SMPN 13 Kota Bekasi, berinisial JP, menjadi terduga pelaku pelecehan seksual terhadap siswi. Kepala SMPN 13, Tetik Atikah, mengonfirmasi bahwa JP berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan mengatakan bahwa keputusan terkait status JP berada di tangan Pemerintah Kota Bekasi.

Menurut Tetik, dugaan pelecehan terjadi dua kali, pada April dan Agustus 2025. Setelah teguran yang disampaikan pihak sekolah tidak menghasilkan perubahan, JP akhirnya dinonaktifkan setelah siswi yang sama kembali melapor. “Saya hanya punya kewenangan untuk menonaktifkan beliau,” jelas Atikah.

SMPN 13 juga menerima laporan dari orangtua salah satu korban berinisial BY, yang merupakan alumni sekolah tersebut. Tetik mengundang alumni yang merasa menjadi korban untuk melapor ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi agar dapat ditindaklanjuti.

Sebelumnya, sekelompok alumni melakukan aksi demonstrasi di depan sekolah pada 25 Agustus 2025, menuntut agar kasus ini diusut tuntas. Mereka membawa spanduk dan menyerukan keadilan bagi para korban.