suarablitar.com — Biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C secara bersamaan dapat mencapai total Rp 525 ribu. Pengeluaran ini mencakup penerbitan, tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Untuk perpanjangan SIM A, biaya terdiri dari:
- Penerbitan: Rp 80 ribu
- Tes kesehatan: Rp 35 ribu
- Tes psikologi: Rp 100 ribu
- Asuransi: Rp 50 ribu
Total: Rp 265 ribu
Sedangkan untuk SIM C:
- Penerbitan: Rp 75 ribu
- Tes kesehatan: Rp 35 ribu
- Tes psikologi: Rp 100 ribu
- Asuransi: Rp 50 ribu
Total: Rp 260 ribu
Pembayaran untuk tes kesehatan dan tes psikologi akan dilakukan dua kali jika perpanjangan dilakukan untuk kedua SIM secara bersamaan. Di tempat perpanjangan SIM keliling, surat keterangan sehat dan surat keterangan lulus tes psikologi dapat diperoleh langsung di lokasi.
Wanti, seorang pemohon SIM, mengungkapkan bahwa biaya tes psikologi untuk masing-masing SIM adalah Rp 100 ribu. Ia menyatakan bahwa materi soal tes berbeda bagi SIM A dan SIM C. Sebagai tambahan, masing-masing tes kesehatan juga melibatkan pengulangan pertanyaan yang sama.
Biaya untuk penerbitan SIM baru setelah perpanjangan berlaku di tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- SIM A, SIM B I, dan SIM B II: Rp 80 ribu per penerbitan
- SIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 75 ribu per penerbitan
- SIM D dan SIM DI: Rp 30 ribu per penerbitan.