Amnesti untuk Tersangka, Prabowo Bimbang dalam Menghadapi Krisis Politik

Nasional11 Dilihat

suarablitar.com — Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Agustus 2025, terkait kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain Immanuel, KPK juga menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto belum mempertimbangkan untuk memberikan amnesti kepada Immanuel. “Sampai hari ini belum ada pikiran baik di Presiden maupun di Kementerian Hukum,” ujarnya di Gedung DPR RI pada 25 Agustus 2025. Supratman menambahkan bahwa tidak ada pembicaraan mengenai permintaan amnesti Immanuel di level kementerian.

Immanuel, yang dipecat dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka, sebelumnya mengajukan permintaan amnesti. “Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” tuturnya ketika dibawa ke mobil tahanan KPK.

Kasus ini melibatkan dugaan pemerasan yang melibatkan uang sekitar Rp 3 miliar dan satu unit motor Ducati. KPK menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tersebut, termasuk 15 mobil dan uang tunai Rp 170 juta.

Immanuel dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.