suarablitar.com — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan mengalihkan sementara sebagian fungsi trotoar di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, menjadi lajur kendaraan untuk mengatasi kemacetan. Fraksi PKB DPRD Jakarta menilai langkah ini bukan pengabaian hak pejalan kaki, melainkan upaya pemerintah dalam menekan angka kemacetan.
Ketua Fraksi PKB, Fuadi Luthfi, menyatakan kebijakan tersebut sesuai dengan Pasal 9 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia menegaskan bahwa alih fungsi ini bersifat sementara dan telah dirancang dengan sistem pengamanan untuk pejalan kaki.
“Akses pejalan kaki tetap tersedia melalui jalur yang aman, sementara pemerintah menyiapkan sistem penjagaan di titik rawan macet,” ujar Fuadi, Senin (25/8/2025). Ia menambahkan bahwa pengawasan ketat juga disediakan, termasuk penempatan petugas lalu lintas dan pengaturan akses tol.
Fuadi menjelaskan bahwa kebijakan semacam ini sudah diterapkan di kota-kota besar lain seperti New York dan Tokyo. Ia menekankan pentingnya fleksibilitas kebijakan berdasarkan data untuk menjaga arus lalu lintas dan produktivitas warga.
Fraksi PKB berharap Pemprov DKI Jakarta memastikan hak semua pengguna jalan terpenuhi. Mereka mendukung langkah ini dengan catatan adanya pengawasan yang serius, evaluasi berkala, serta jaminan pembenahan trotoar setelah proyek selesai.